Keberadaan lembaga independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara adalah syarat mutlak untuk melindungi data warga secara memadai.
RUU PDP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.